24INEWS - Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SSS ditangkap setelah mengunggah meme di media sosial yang dianggap menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara.
Penangguhan penahanan dilakukan usai adanya permohonan dari keluarga dan tim penasihat hukum SSS. Kepolisian menyebut langkah ini diambil dengan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan aktivitas akademiknya sebagai mahasiswi aktif di ITB.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami memberikan penangguhan demi asas keadilan dan pendidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers, Minggu (12/5).
Dukungan terhadap penangguhan juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan siap menjadi penjamin dan memberikan pembinaan terhadap SSS. Ia menilai bahwa tindakan SSS masih dapat dibina dan tak layak mendapat hukuman berat.
Institut Teknologi Bandung dalam keterangannya menegaskan telah menjalin komunikasi dengan aparat dan keluarga. ITB berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta pembinaan internal terhadap mahasiswinya agar peristiwa serupa tidak terulang.
Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS masih terus berjalan. Polisi menegaskan bahwa penangguhan tidak menghapus status tersangka, melainkan hanya menunda penahanan demi kepentingan pendidikan dan kemanusiaan.
Sumber : Update Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar