Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang merajalela di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait izin tenaga kerja asing (TKA).
Kali ini, KPK menyita dua properti mewah yang diduga milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan pada era Menaker Yassierli.
Properti tersebut, sebuah rumah di Sentul dan kontrakan di Depok, diduga dibeli dengan uang hasil pemerasan yang mencapai Rp53,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Haryanto dan tujuh tersangka lainnya.
Rumah seluas 180 meter persegi di Sentul dan kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, diduga sengaja didaftarkan atas nama kerabat untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Praktik pemerasan ini terjadi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen penting bagi TKA agar dapat bekerja secara resmi di Indonesia.
Dalam praktiknya, para tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker memanfaatkan celah birokrasi.
Jika RPTKA tidak terbit, maka izin kerja dan tinggal TKA terhambat, dan pemohon terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi itulah yang memaksa para agen dan pemohon TKA memberikan uang suap kepada sindikat ini demi kelancaran proses.
Sindikat yang melibatkan Haryanto dan tujuh ASN lainnya tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan melintasi tiga periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan sejak 2009 hingga 2024.
Para tersangka, termasuk Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, kini sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak Juli 2025.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana praktik korupsi dapat mengakar kuat dalam birokrasi dan melibatkan jaringan yang luas, sehingga KPK terus mendalami dan menindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi aparat sipil yang bermain curang dalam pengurusan tenaga kerja asing.
Sumber : Suara Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar