24INEWS - Bawaslu Sumatera Barat menggelar forum bertajuk Bawaslu Sumbar Mendengar pada Sabtu (2/8/2025) di ZHM Premiere Padang. Forum ini membahas penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, hadir sebagai narasumber. Ia didampingi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.
Rifqinizamy menilai Putusan MK 135 mengejutkan, namun semua pihak harus segera berbenah.
"Tentu kita terkejut, tetapi harus menata sistem sesuai putusan ini," katanya di hadapan peserta.
Sementara itu, Khairul Fahmi menyambut positif pemisahan pemilu lokal dan nasional.
"Putusan ini mengarah pada demokrasi yang lebih baik. Kita harap UU Pemilu rampung tahun 2026," jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan kesiapannya.
"Kami siap menjalankan putusan jika telah dieksekusi oleh Komisi II DPR RI. Kami akan lakukan pembaruan," tegasnya.
Di akhir acara, Rifqinizamy berkomitmen untuk memperkuat regulasi pemilu.
“Saya akan amankan UU untuk mempermanenkan penyelenggara pemilu,” ujarnya disambut tepuk tangan audiens.
Melalui forum ini, Bawaslu Sumbar memperkuat kolaborasi lintas sektor. Mereka mendorong pengawasan pemilu yang lebih partisipatif, transparan, dan berkeadilan. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar