24INEWS - Pengakuan maling bernama Pajri bikin syok pemilik rumah. Sebab dia tidur di kasur pemilik rumah setelah lelah membobol rumah.
Pemilik rumah syok melihat ada orang lain di atas kasurnya.
Tingkah ini dilakukan oleh Pajri, seorang maling yang ternyata merupakan residivis pembobolan rumah.
Aksi tidak terduga itu dilakukan oleh Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (29/7/2025) pukul 03.00 WIB.
Ia terlelap tidur di dalam kamar, di atas kasur rumah korban.
Ketika itu, ia baru saja berhasil memanjat pagar seng dan menjebol pintu belakang rumah korban yang hanya tertutup tripleks.
Usai masuk ke dalam, Pajri pun mengacak-acak isi rumah. Mencari barang berharga.
Namun ia merasa kelelahan dan memutuskan untuk berbaring di atas kasur rumah korban.
Tanpa disadari, ia kebablasan tertidur hingga pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siwoyo, mengatakan, peristiwa ini pertama kali diketahui ketika korban datang untuk mengecek rumahnya.
Korban kaget mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.
Ia pun masuk dan melihat bahwa pelaku sedang terlelap di atas kasur kamarnya.
"Korban kemudian memanggil warga dan melapor ke polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Edi, saat konferensi pers di Mako Polsek Jambi Timur, dikutip dari Kompascom, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang sering melewati rumah tersebut dan sering ditinggal pemilik rumah.
Niat mencuri Pajri pun muncul.
Ia memantau rumah itu dari sebuah warung di sana pada malam hari.
Setelah memastikan rumah itu kosong, ia pun masuk ke rumah itu sendirian.
"Saat jam 3 pagi masuk, pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Kemudian, karena kelelahan, pelaku ini tertidur," beber Edi.
"Perbuatan pelaku ini sudah terjadi dengan niat, tapi memang belum selesai sehingga kami menerapkan pasal percobaan pencurian," ungkapnya.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Jambi Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Edi menyebut, pelaku merupakan pengangguran yang juga beberapa kali melakukan pencurian.
"Dari data kami, pelaku ini residivis kasus pencurian dan pernah dihukum 8 bulan," kata Edi.
Sumber : Posmetro Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar