Replik Jaksa Tak Tanggapi Kriminalisasi, Hasto Sudah Siapkan Duplik - 24 Inews

Breaking

Senin, 14 Juli 2025

Replik Jaksa Tak Tanggapi Kriminalisasi, Hasto Sudah Siapkan Duplik

 



24INEWS - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. Materi replik jaksa sudah ia perkirakan sebelumnya.


"Tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakan sebelumnya. Tadi malam secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik," kata Hasto usai sidang pembacaan replik dari jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).


Dalam replik jaksa, tidak ada tanggapan terhadap fakta kriminalisasi kasus yang menjeratnya. "Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta serta kriminalisasi, ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum," ujarnya.


Penuntut umum, bagi Hasto, mencoba menggiring opini dengan menghadirkan saksi dari internal KPK yang seolah-olah menjadi saksi fakta.


"Padahal yang terjadi sebenarnya, mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan, di mana di dalam BAP itu mengungkapkan fakta-fakta yang diselundupkan," ucapnya.


"Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK, dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan. Dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya.


Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.


Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).


Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.


Sumber : okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Ratu Keisya