24INEWS - Seorang ibu guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batam, berinisial RYS (45), kini terancam pidana setelah diketahui membuat laporan palsu ke polisi terkait pencurian uang senilai Rp 210 juta di dalam mobil Suzuki Ignis miliknya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengungkap bahwa hasil penyelidikan membuktikan laporan tersebut tidak benar alias fiktif.
"Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa laporan tersebut tidak benar alias fiktif (palsu,-red)," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (24/7/25), dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini sempat viral usai disiarkan langsung oleh media daring lokal, memicu keresahan warga Sekupang.
Dalam laporannya, RYS mengaku kehilangan uang Rp 210 juta yang disimpan dalam kantong plastik di kursi depan mobil, setelah menariknya dari Bank Bukopin Nagoya dan parkir di area KFC Tiban III, Sekupang pada 14 Juli 2025.
Namun, menurut hasil investigasi Unit Reskrim Polsek Sekupang, tidak ditemukan bukti pencurian, termasuk dari rekaman CCTV.
"Hasil rekaman CCTV di area parkir tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan," ujar Hippal.
Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan ke Bank Bukopin, dan hasilnya semakin memperjelas adanya rekayasa.
"Dari hasil pengecekan, pelapor tidak pernah masuk ke Bank Bukopin pada tanggal yang dimaksud. Bahkan, yang bersangkutan bukan nasabah Bank Bukopin," lanjutnya.
RYS diketahui hanya berhenti di parkiran tanpa turun dari mobil, lalu pergi begitu saja.
Ketika dipanggil untuk klarifikasi, RYS akhirnya mengakui bahwa laporan itu adalah rekayasa karena ia sedang terlilit utang dan ditekan oleh penagih.
"Atas perbuatannya, RYS kini telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara laporan palsu dan disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP," ujar Hippal.
Kini, RYS harus menghadapi ancaman pidana atas tindakan yang justru menambah panjang daftar laporan palsu yang membebani kerja kepolisian dan meresahkan masyarakat.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar