24INEWS - Sejumlah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengusulkan legalisasi kasino sebagai upaya menambah pendapatan negara dari sektor non-pajak. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Rabu, 8 Mei 2025.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Galih Kartasasmita, menyatakan bahwa negara perlu mencari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di luar sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi andalan. Menurutnya, legalisasi kasino bisa menjadi salah satu alternatif untuk mendukung penerimaan negara, seperti yang telah dilakukan sejumlah negara lain.
“Negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Thailand kini mulai mengembangkan sektor hiburan dan pariwisata, termasuk kasino, sebagai sumber pendapatan baru. Indonesia seharusnya tidak tertinggal dalam melihat potensi ini,” ujar Galih dalam rapat tersebut.
Sebagai catatan, saat ini Indonesia dan Brunei Darussalam merupakan dua negara di Asia Tenggara yang masih melarang semua bentuk perjudian, termasuk kasino. Sementara itu, Thailand tengah mengkaji pembentukan kompleks hiburan terpadu yang mencakup kasino sebagai strategi untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor pariwisata.
Meski demikian, usulan legalisasi kasino masih memicu perdebatan. Sejumlah pihak menyambut baik wacana ini sebagai langkah inovatif dan realistis dalam diversifikasi penerimaan negara. Namun, ada pula kekhawatiran mengenai dampak sosial dan moral dari praktik perjudian yang dilegalkan.
Pemerintah belum memberikan sikap resmi terkait usulan ini. Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa jika wacana ini hendak dilanjutkan, maka kajian mendalam mengenai aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Sumber : Update Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar