24INEWS - Seorang pelaku pembunuhan bernama Mahli yang sudah 2 tahun menjadi buronan ditangkap polisi dari Unit Resmob Polres Tapin dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka ditangkap di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad mengatakan pelaku bernama Mahli ditangkap pada Selasa (7/2) pekan lalu.
Zuhri mengatakan peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu Mahli mendatangi rumah korban bernama Arbain di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
"Pelaku Mahli tanpa banyak bicara langsung menikam korban Arbain dengan sebilah pisau dengan total luka tujuh tusukan," ujar Kasat Reskrim di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (11/2/2025).
Setelah menikam korban, pelaku Mahli langsung melarikan diri ke Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah pelaku buron selama dua tahun, pada Selasa pekan lalu polisi menerima informasi bahwa ada seseorang yang diamankan karena membuat keributan di Tanah Bumbu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini kami cari," kata AKP Zuhri.
Zuhri menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Mahli dikarenakan dendam lama.
"Mahli diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu," ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku Mahli yang buron selama dua tahun itu memiliki catatan hitam sebagai residivis kasus pencurian.
Kasat Reskrim mengatakan Mahli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka Mahli ini maksimal mencapai 20 tahun penjara," tuturnya.
Sumber : ant/jpnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar