KPK Gelar Matrikulasi Bagi Jurnalis, Tingkatkan Pemahaman Regulasi dan Prosedur Penanganan TPK - 24 Inews

Breaking

Minggu, 17 November 2024

KPK Gelar Matrikulasi Bagi Jurnalis, Tingkatkan Pemahaman Regulasi dan Prosedur Penanganan TPK


24INEWS - KPK menyelenggarakan program Matrikulasi Pemberantasan Korupsi (MPK) bagi jurnalis di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. 5-6 November 2024.


Program yang digagas oleh Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK ini merupakan wujud komitmen KPK untuk mendukung pengembangan kapasitas bagi jurnalis sebagai mitra strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa sejatinya media berperan penting dalam mengedukasi masyarakat dan mengawasi jalannya proses hukum penanganan TPK. “Dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa terlepas dari peran teman-teman media. Adanya forum seperti ini menjadi penting agar tidak ada lagi gap pemahaman antar media dalam menulis pemberitaan seputar korupsi,’’ ujarnya.


Pemberantasan korupsi menjadi urgensi karana korupsi saat ini lebih sistematis dan terstruktur, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif. Untuk itu, KPK membutuhkan kolaborasi multisektor, terutama dengan media sebagai perpanjangan tangan informasi pada masyarakat. “Kita butuh pendekatan hukum yang lebih makro untuk memberantas korupsi dari akarnya,” tutup Ghufron.


Pada MPK 2024 ini, para jurnalis menerima materi mengenai prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK, mulai dari penanganan laporan dan pengaduan masyarakat hingga tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Materi ini disampaikan langsung oleh pejabat struktural dan pegawai dari unit kerja KPK yang relevan.


Plt. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, membuka wawasan peserta lewat studi kasus praperadilan yang pernah ditangani KPK. Materi lainnya juga disampaikan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tentang akuntansi forensik yang menjadi salah satu senjata dalam penindakan TPK, serta materi tentang pelacakan aset terkait TPK yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Ratu Keisya