Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu - 24 Inews

Breaking

Rabu, 16 Oktober 2024

Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu

 


24INEWS - Seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, berinisial MA, dilaporkan ke Bawaslu setempat, Rabu, siang.


MA dilaporkan karena terindikasi berpolitik praktis di Pilkada Pessel 2024.


MA selaku TKSK, kedapatan ikut memasang spanduk salah satu paslon pada rumah warga, di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.


Selain memasang spanduk, dirinya juga diduga merusak terlebih dahulu, spanduk milik paslon lain, yang telah terpasang di lokasi (titik pemasangan).


Laporan tersebut, dimasukkan Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem, Pessel.


Dalam rilis BaHu NasDem, ada sejumlah point yang sudah dilanggar MA, selaku TKSK Kemensos RI. 


Tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian  Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024.


Yang dimasukkan Rega Desfinal, selaku Humas BaHu NasDem Pessel.


Diantaranya: 


1. Satu buah tangkapan layar berita lensasumbar.com,  pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 18:56 WIB, yang memuat berita "Oknum TKSK Diduga Merusak APK, Badan Hukum NasDem Pessel Lapor Kepolisian dan Bawaslu.


2. Satu rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 188.4/03/Kpts/DSPPrPA-PS/2021, yang memuat Nama Terlapor yang ditetapkan sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti.


3. Satu rangkap Surat Kementerian Sosial RI, Perihal Pemberitahuan TKSK Terdaftar dalam Databased BKN, dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK Nomor: 1877/5.3/PB.01.04/092024, yang memuat Nama Terlapor ditetapkan sebagai terdaftar dalam databased  BKN dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK.


4. Tangkapan layar postingan akun media sosial facebook milik MA (terlapor), yang memuat 8 foto postingan, yang diduga dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.


"Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MA ini (ke Bawaslu), diterima oleh staf penerima laporan bernama Fuad El Khair, pada Rabu siang," ucap Rega Desfinal.


Rega menerangkan, sebagai TKSK, terlapor MA jelas telah melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.


Yakni,  tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK.


Terutama, terkait  Larangan, pada Pasal 10, huruf i :


Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau  anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.


"Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon," ujar Rega Desfinal.


Untuk itu, terang dia, BaHu NasDem berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini.


Dan, juga kepada pihak Dinas Sosial setempat, diharap bisa ikut serta serius menindaklanjuti permasalahan indikasi berpolitik praktis TKSK ini.


"Karena, sudah terang - terangan, sudah melanggar aturan dan Kode Etik yang ditetapkan Kemensos RI, sebagai TKSK," tegas Rega Desfinal. 


Bawaslu Pessel, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi, mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan ini, bersama Gakkumdu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Ratu Keisya